RB/ZI
DISDIKAL
- Merumuskan kebijakan teknis Kasal dalam bidang edukasi.
- Merencanakan program dan pokok isi kerangan Disdikal dalam bidang edukasi secara berlanjut.
- Mengembangkan, merumuskan dan menyiapkan petunjuk-petunjuk dalam bidang analisa kebutuhan edukasi, pengembangan, pengendalian dan evaluasi edukasi serta operasi edukasi berdasarkan tuntunan edukasi TNI.
- Mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan program dan pokok isi kerangan.
- Mengadakan koordinasi dengan badan-badan dan instansi terkait di dalam dan di luar TNI AL.
- Mengajukan pertimbangan dan saran untuk Kasal khususnya mengenai hal-hal yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
Tanggung Jawab
Disdikal bertugas menyelenggarakan pembinaan pendidikan yang meliputi analisa kebutuhan, perencanaan, pengembangan, kurikulum, operasional, evaluasi, validasi, kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidikan dan kependidikan, dukungan umum pendidikan serta penjaminan mutu pendidikan dalaam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Laut.
< /p>
